🎽 Tiga Orang Membentuk Kemitraan

Jadi sebelum ketiga komponen ini. membentuk kemitraan, baik guru, keluarga, maupun masyarakat pertama-tama. harus belajar percaya dan menghormati satu sama lain. Kerjasama antara guru, orangtua, kalangan bisnis, dan anggota masyarakat. lainnya dalam bentuk mitra penuh berpeluang besar dalam menciptakan program. Tigaepigram lainnya dibuat oleh Leonidas dari Aleksandria dan Antifilus dari Bizantium. Sebuah cerita Asia Barat yang berdasarkan pada peribahasa tersebut ditemukan dalam dokumen biblikal palsu, Apokrifon Yehezkiel, dimana dua orang membentuk kemitraan untuk menyerbu kebun bunga namun mengklaim kesucian mereka dengan menekankan kecacatan mereka. Translationsin context of "MEMBENTUK LEBIH BANYAK KEMITRAAN" in indonesian-english. HERE are many translated example sentences containing "MEMBENTUK LEBIH BANYAK KEMITRAAN" - indonesian-english translations and search engine for indonesian translations. . Dasar KemitraanPrinsip Dalam KemitraanJenis Kemitraan1. Jenis General Partnership Kemitraan umum2. Jenis Limited Partnership Kemitraan terbatas3. Jenis Incorporated Limited Partnership Kemitraan terbatas gabunganSistem Kerja Kemitraan1. Memilih Jenis Kemitraan2. Membuat Kontrak3. Memulai Kegiatan UsahaBeragam Pola Kemitraan1. Inti Plasma2. Sub Kontrak3. Dagang Umum4. Keagenan5. Kerjasama Operasional Agribisnis6. Rantai Pasok7. Bagi Hasil8. Joint Venture9. Kerjasama Operasional10. OutsourcingKeuntungan Menggunakan Sistem Kemitraan1. Menyediakan Sumber Daya yang Cukup Besar2. Minimalisir Resiko3. Mempercepat Penyelesaian Masalah4. Fleksibel5. Meringankan Pajak6. Menghasilkan Variasi SkillKekurangan Sistem Kemitraan1. Tidak Bisa Dibentuk Dengan Cepat2. Ketidaksepakatan3. Otonomi yang Terbatas4. Keuntungan yang Lebih Rendah5. Kesulitan Dalam Likuiditas Aset6. Rawan Terjadi Efek DominoKesimpulanSebarkan iniRelated posts Kemitraan adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih dari dua pihak dalam membangun sebuah usaha baru atau bergabung dengan usaha yang ada untuk mencapai keuntungan. Dalam dunia bisnis, istilah ini juga kerap disebut partnership. Menurut KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kemitraan merupakan bentuk kerjasama dalam keterikatan usaha dengan dasar saling percaya dan menguntungkan satu sama lain. Berikut ini adalah pembahasan tuntas mengenai kemitraan. Seperti sebuah bangunan, usaha yang dibangun bersama harus memiliki dasar atau pondasi yang kuat agar usaha yang dilakukan senantiasa kokoh, dapat berkembang dengan sempurna dan bertahan lama. Dasar kemitraan sendiri diantaranya adalah Sebuah kemitraan wajib memiliki payung hukum atau perjanjian hukum yang jelas. Selain untuk melindungi kedua belah pihak, perjanjian ini juga berperan sebagai rambu agar para anggota tetap berada di jalur yang sama. Kemitraan adalah sistem yang memiliki aturan yang jelas tentang pembagian kendali atau manajemen dalam bisnis yang dibangun. Aturan ini juga mencakup pembagian hasil atau keuntungan dari usaha yang dijalankan. Memiliki persyaratan yang jelas mulai dari jumlah anggota maksimal hingga jumlah minimum yang harus dilaporkan. Meski sedikit, keanggotaan yang jelas akan mempermudah pembagian tanggung jawab dalam perusahaan. Kemitraan diawali dengan kepercayaan antar pihak dan sikap saling membutuhkan. Hal ini perlu dihadirkan sejak awal agar kerjasama yang dilakukan lebih maksimal tanpa ada keinginan saling menjatuhkan. Prinsip Dalam Kemitraan Selain harus memiliki dasar yang jelas, kemitraan yang dibangun haruslah memiliki beberapa prinsip di bawah ini agar usaha yang dijalankan senantiasa terarah. Prinsip-prinsip dalam kemitraan adalah Prinsip persamaan dalam tujuan usaha hingga visi dan misi. Prinsip keseimbangan. Prinsip gotong royong atau semangat kebersamaan. Prinsip saling terbuka atau transparansi dan keadilan. Prinsip manfaat. Jenis Kemitraan Setidaknya ada tiga jenis kemitraan yang paling populer dalam dunia bisnis. Jenis kemitraan satu dan lainnya pasti memiliki perbedaan dan ciri khas masing-masing. Berikut ini adalah jenis kemitraan, diantaranya 1. Jenis General Partnership Kemitraan umum Merupakan kemitraan yang memberlakukan kepemilikan tanggung jawab tanpa batas untuk semua pihak di dalamnya. Hal ini sudah termasuk utang piutang perusahaan dan semua keuntungan yang didapat dibagi secara merata. Semua pihak yang tergabung dalam kemitraan adalah wajib andil dalam menangani semua masalah yang terjadi terutama permasalahan hukum. Segala hal di atas telah tercantum dalam kontrak atau perjanjian yang telah ditandatangani bersama. 2. Jenis Limited Partnership Kemitraan terbatas Merupakan jenis kemitraan dimana terdapat pihak mitra yang tidak dilibatkan dalam kegiatan bisnis. Pihak tersebut biasanya merupakan investor pasif yang dapat memberikan dana untuk pengelolaan usaha. Mitra jenis ini juga tidak akan dibebankan pada tanggung jawab terkait utang piutang perusahaan maupun masalah hukum. Dalam pembagian hasil, semua pihak yang terlibat mendapat bagian sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak. 3. Jenis Incorporated Limited Partnership Kemitraan terbatas gabungan Jenis kemitraan yang menggabungkan sistem General dan Limited Partnership. Dimana mitra dapat memiliki tanggung jawab terbatas dalam hal hutang usaha. Di sisi lain dalam keanggotaan harus ada yang memiliki tanggung jawab tanpa batas. Dalam jenis kemitraan ini, semua pihak dilindungi secara hukum. Jika seorang mitra berbuat salah, maka hanya mitra tersebut yang harus bertanggung jawab sementara pihak lain terlindungi dari hal itu. Sistem Kerja Kemitraan Setiap jenis kemitraan pasti memiliki cara kerja sendiri, namun hal-hal di bawah ini mesti dilakukan sebelum kerjasamanya dilakukan. Di bawah adalah sistem kerja kemitraan yang harus Anda lakukan sebelum memulai usaha, yaitu 1. Memilih Jenis Kemitraan Ada banyak jenis yang bisa Anda pilih, bisa membangun sebuah kemitraan baru atau ikut bergabung dengan kemitraan yang ada. Dengan memilih jenisnya tentu bayangan seperti apa kinerja kedepannya akan tergambar. 2. Membuat Kontrak Untuk melindungi hak-hak tiap mitra, maka langkah selanjutnya setelah jenis kemitraan diputuskan adalah membuat kontrak kerjasama. Perjanjian tertulis ini biasanya disebut sebagai Memorandum of Understanding atau MoU. Dengan ditandatanganinya MoU ini, pihak-pihak yang terlibat kemitraan dengan sadar bersedia untuk mematuhi segala aturan yang telah disepakati. Termasuk di dalamnya adalah hak, kewajiban dan sistem pembagian hasil atau keuntungan. 3. Memulai Kegiatan Usaha Setelah semuanya terikat, Anda sudah bisa menjalankan bisnis atau usaha sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah disetujui. Termasuk dalam hal menghadapi resiko kerugian, hal ini jadi tanggung jawab bersama. Beragam Pola Kemitraan Berbeda dengan jenis kemitraan, pola kemitraan adalah bentuk spesifik dari kerjasama yang dilakukan antara dua pihak atau lebih. Di bawah ini adalah pola-pola kemitraan yang umum dikenal di kalangan pebisnis, diantaranya adalah 1. Inti Plasma Pola inti plasma merupakan pola yang dilakukan antar badan usaha dengan kelompok petani atau petani individu. Dalam pola ini, pihak kemitraan adalah perusahaan yang akan menjadi inti yang menyediakan segala kebutuhan bertani. Hal ini mencakup lahan, bimbingan, sarana, manajemen produksi hingga mengolah dan memasarkan. Di sisi lain, kelompok petani atau petani individu berperan sebagai mitra yang berkewajiban memenuhi kebutuhan pengusaha berdasarkan kesepakatan. 2. Sub Kontrak Berbeda dengan yang sebelumnya, dalam pola ini perusahaan bekerjasama dengan kelompok usaha yang lebih kecil. Kelompok usaha ini berperan penting dalam pemenuhan komponen yang dibutuhkan perusahaan. Peran tiap pihak di sini adalah Dalam sebuah proses produksi, sebuah perusahaan membutuhkan bahan-bahan yang akan digunakan untuk produksi produk. Bahan produksi bisa berupa bahan mentah atau bahan siap kemas. Dalam pemenuhan bahan produksi tersebut, pihak kemitraan adalah perusahaan yang akan bekerjasama dengan kelompok usaha yang lebih kecil. Bisa berupa UMKM atau kelompok usaha lainnya. 3. Dagang Umum Jika sebelumnya adalah kerjasama yang terjalin antara perusahaan dengan kelompok usaha, pola ini membentuk kerjasama antara pihak marketing atau pemasaran dengan pemasok atau distributor bahan komoditas. Dalam kemitraan pola dagang umum ini, pihak kelompok kemitraan adalah distributor komoditas berperan sebagai penyedia bahan-bahan yang dibutuhkan oleh pihak pemasaran atau marketing. 4. Keagenan Pola keagenan terbentuk dari kerjasama yang dilakukan perusahaan besar dengan usaha kecil. Dalam pola kerjasama ini, pihak usaha kecil mendapatkan hak istimewa dari perusahaan besar. Dimana hak istimewa tersebut berupa hak yang secara khusus diberikan oleh perusahaan besar pada pengusaha kecil untuk memasarkan produk atau layanan jasa dari perusahaan besar. 5. Kerjasama Operasional Agribisnis Kerjasama ini terdiri dari kelompok usaha dan perusahaan. Dimana kelompok usaha ini memiliki peran dalam menyediakan bahan dan memproses produk, sementara perusahaan berperan dalam meningkatkan mutu produk. Dua peran dalam pola ini Pihak kelompok usaha akan menyediakan modal, sarana untuk menunjang produksi atau budidaya komoditas hingga manajemen produksinya. Sementara pihak perusahaan akan bertanggungjawab dalam hal pengemasan produk. 6. Rantai Pasok Pola satu ini menggambarkan saling ketergantungan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam aliran produk dan jasa mulai dari pengolahan bahan mentah hingga mencakup semua proses produksi pengembangan dan pengemasan produk. Untuk menjalankan pola ini, minimal dibutuhkan tiga elemen penggerak, yaitu penyedia bahan dasar, pihak pengolah bahan atau pabrikasi bahan dasar dan pihak distributor yang akan mengantarkan produk ke konsumen. 7. Bagi Hasil Dalam pola ini, usaha kecil atau menengah berperan sebagai pelaksana usaha yang biayanya berasal dari perusahaan besar. Bisa juga usaha kecil menjadi pelaksana yang dibiayai oleh usaha menengah. Keunggulan pola ini adalah Mitra yang terlibat dalam pola kerjasama bagi hasil akan memberikan kontribusi yang disesuaikan dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki berdasarkan kesepakatan. Bagi hasil keuntungan kemitraan berdasarkan kesepakatan bersama. 8. Joint Venture Untuk pola ini, kelompok usaha kemitraan baik itu menengah maupun kecil dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan asing berskala besar. Pola kerjasama ini akan membentuk usaha baru dengan bentuk badan hukum. Badan hukum yang dibentuk ini tentu disesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dalam mengelola aktivitas perekonomian ini, pembagian saham, resiko, manajemen dan keuntungan dilakukan secara proporsional. 9. Kerjasama Operasional Dalam pola kemitraan ini, usaha kecil atau menengah yang terlibat akan menjalankan usaha yang sifatnya sementara. Artinya, pihak yang terlibat hanya akan bekerja hingga pekerjaan yang diberikan selesai. 10. Outsourcing Merupakan pola terakhir yang akan kita bahas. Dalam pola ini pihak usaha kecil maupun menengah yang terlibat akan mengerjakan pekerjaan di luar produksi utama perusahaan besar. Peran kedua pihak tersebut ialah Dalam kerjasama ini, pihak usaha kecil atau menengah berperan sebagai penyedia serta pelaksana jasa usaha. Sementara perusahaan besar berperan sebagai pemilik pekerjaan yang akan dilakukan oleh usaha kecil atau menengah. Baca Juga Pengertian Outsourcing Keuntungan Menggunakan Sistem Kemitraan Ketika sebuah sistem dihadirkan bahkan digunakan oleh banyak orang, artinya sebuah sistem tersebut terbukti memberikan keuntungan bagi yang menggunakannya. Berikut ini adalah keuntungan dalam menggunakan sistem kemitraan, yaitu 1. Menyediakan Sumber Daya yang Cukup Besar Sistem ini menuntut untuk melibatkan lebih dari satu pihak yang memiliki keunggulan masing-masing. Dari sini, sudah pasti akan banyak sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang terkumpul. Dengan banyaknya sumber daya, beban yang ditanggung juga jadi lebih ringan karena lebih banyak orang yang menopang. Selain itu modal usaha juga tidak akan ditanggung sendiri. 2. Minimalisir Resiko Keunggulan kedua adalah serupa dengan meringankan modal dan beban usaha karena pihak yang terlibat lebih banyak, resiko usaha juga tidak akan ditanggung sendiri, melainkan ditanggung bersama oleh semua pihak yang terlibat. 3. Mempercepat Penyelesaian Masalah Keunggulan selanjutnya adalah memungkinkan untuk menyelesaikan masalah dengan cepat karena banyak pihak terlibat yang pastinya membawa pengalaman usaha sebelumnya. Sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah lebih cepat. 4. Fleksibel Perubahan dalam usaha dapat dilakukan dalam memenuhi kebutuhan atau tuntutan untuk mengubah keadaan. Kehadiran pihak lain dalam usaha yang dijalankan dapat membantu Anda untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis yang dijalankan. 5. Meringankan Pajak Sistem kemitraan nyatanya dapat meringankan pajak. Ini karena pada umumnya, kemitraan akan mendapat pajak pass-through. Di mana usaha yang dikelola tidak kena pajak penghasilan badan. Keuntungan mendapat pass-through adalah Setiap pihak yang terlibat dalam hal ini disebut mitra hanya akan dikenakan pajak yang disesuaikan dengan pendapatan usaha. Membantu pengusaha dalam meringankan beban pajak. 6. Menghasilkan Variasi Skill Sudah tentu pihak yang terlibat memiliki keahlian atau skill yang berbeda dan saling melengkapi. Ketika dua usaha bergabung, maka pekerja dari dua usaha tersebut juga ikut bergabung sehingga menghasilkan variasi keahlian yang lebih beragam. Kekurangan Sistem Kemitraan Setiap kelebihan atau keuntungan akan selalu bersinggungan dengan kekurangan atau kelemahan. Hal-hal berikut ini adalah rintangan yang harus dihadapi pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan, rintangan tersebut ialah 1. Tidak Bisa Dibentuk Dengan Cepat Kesepakatan akan dengan mudah didapat jika hanya sekedar persetujuan lisan. Namun, ketika mulai menyusun perjanjian tertulis, semuanya akan semakin alot. Berikut adalah alasan kenapa kesepakatan tertulis sulit terbentuk Alasan pertama tidak bisa cepat membentuk kemitraan karena adanya perselisihan saat menentukan tanggung jawab dan kekuasaan dalam manajemen usaha. Penentuan persentase pembagian hasil dan kepemilikan juga membutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai sepakat. Terkadang, harus ada satu pihak yang mengalah agar kemitraan bisa dilanjutkan. 2. Ketidaksepakatan Dalam sebuah kemitraan usaha yang dibangun oleh lebih dari satu pihak, maka rintangan yang pasti akan menghampiri adalah ketidaksepakatan. Di bawah ini adalah hal-hal yang dapat terjadi yang berawal dari ketidaksepakatan Ketidaksepakatan akan memicu terjadinya perdebatan. Dari perdebatan yang tidak sehat akan memunculkan konflik yang akhirnya memecah belah kemitraan. Untuk mengantisipasi hal ini kedua pihak bisa melakukan diskusi, sesuatu yang lebih sehat untuk dilakukan. Namun, kemitraan adalah hubungan yang dilandasi logika, selama ketidaksepakatan didasari logika, hal itu sah-sah saja. 3. Otonomi yang Terbatas Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam kemitraan sering terjadi pembagian kekuasaan. Itu artinya, usaha yang dibangun tidak bisa berlandaskan keputusan satu pihak saja. 4. Keuntungan yang Lebih Rendah Meski dalam pergerakannya, usaha yang dibangun mendapat laba yang cukup besar, laba tersebut akan dibagikan kepada mitra yang terlibat. Artinya, jika ada 100%, Anda mungkin hanya akan mendapatkan sekian persen dan lebih sedikit dari laba yang ada. Baca Juga Pengertian Manajemen Laba 5. Kesulitan Dalam Likuiditas Aset Tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang dalam usaha, seorang pengusaha harus menjual asetnya untuk menutupi kekurangan biaya lain. Dalam hal likuiditas, sistem kemitraan memiliki kelemahan sebagai berikut Aset atau saham tidak bisa sembarangan dijual karena berhubungan dengan pihak lain yang terlibat. Aset hanya bisa dijual jika semua mitra yang terlibat dalam usaha tersebut menyetujuinya. 6. Rawan Terjadi Efek Domino Efek domino adalah efek yang menggambarkan pergerakan satu pihak yang akan mempengaruhi pihak lain. Resiko kemitraan adalah efek domino yang bisa saja terjadi diantaranya adalah Ketika salah satu pihak menjalankan usaha tanpa perhitungan, maka kerugiannya tidak hanya dirasakan oleh pihak tersebut, melainkan berdampak pada pihak lain yang bekerja dengan benar. Jika salah satu pihak melakukan kesalahan, maka efeknya akan mempengaruhi seluruh kinerja mitra yang terlibat dalam kemitraan tersebut. Kesimpulan Dari materi yang telah dibahas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa kemitraan adalah ikatan antara dua pihak dengan tujuan mencari keuntungan. Ada berbagai jenis pola dengan keuntungan sendiri, namun memiliki kelemahan yang sama, yaitu Beresiko terjadi konflik yang berawal dari ketidaksepakatan. Jika tidak teratasi, konflik ini dapat menyebabkan kegagalan dalam bermitra. Kewenangan yang terbatas dan keuntungan yang lebih rendah daripada mendirikan usaha sendiri. Menyukai hal yang berkaitan dengan bisnis dan strategi marketing. Semoga artikel yang disajikan bermanfaat ya… Menurut Epstein 200919, dalam upaya membangun dan mengembangkan kemitraan di sekolah, ada lima tahapan kerja yang harus dilalui, yaitu 1. Membentuk Tim Kerja kemitraan Membentuk tim kerja merupakan langkah kerja pertama untuk membangun kemitraan antara sekolah dan masyarakat. Tim kerja kemitraan merupakan perpanjangan tangan dari sekolah untuk memperbaiki sekolah dan berada di sekolah yang bersangkutan. Tim kerja bertanggung jawab terkait dengan keterlibatan orang tua dan masyarakat, mengorganisasi pilihan kemitraan yang baru, melaksanakan kegiatan yang terpilih, mendelegasikan pimpinan untuk kegiatan lain, mengevaluasi tahap berikutnya, dan menindaklanjuti perbaikan dan kordinasi pelaksanaan enam tahap kerja kemitraan. Meskipun semua anggota tim kerja kemitraan mempunyai kegiatan, mereka dibantu oleh guru lain, orang tua, para siswa, pegawai dan anggota masyarakat yang turut serta mendukung program kerja kemitraan. Tim kerja kemitraan harus melibatkan dua atau tiga guru dari berbagai tingkatan atau keahlian, dua atau tiga orang tua dari lingkungan atau budaya yang berbeda, siswa dari tingkatan yang berbeda dan juga pegawai. Tim kerja setidaknya melibatkan satu anggota masyarakat, orang tua, siswa. Anggota yang lain dapat berasal dari konselor, dokter sekolah, psikolog, pegawai kantin, atau wali murid. Dalam istilah manajemen tim kerja ini disebut dynamic group, yaitu kelompok kerja yang dibentuk oleh kepala sekolah guna mendinamisir jalannya organisasi. Tim ini bertugas mencari, mengembangkan, dan memikirkan strategi implementasi ide yang baru bagi pengembangan sekolah. Karena tim kerja ini adalah sebagai motor bagi organisasi, maka jumlah tim kerja tidak boleh melebihi separoh dari jumlah anggota organisasi, karena kerja tim menjadi tidak efektif jika terlalu banyak. Jumlah idealnya maksimal dua puluh persen dari keseluruhan anggota organisasi. Tim kerja dipilih oleh kepala sekolah berdasar kriteria mutu kinerjanya, bukan yang lain. Tim kerja ini terdiri dari orang pilihan yang memiliki variasi keahlian yang dibutuhkan untuk mentansformasi sekolah. Tim kerja kemitraan diutamakan terdiri dari orang-orang yang memiliki skill interpersonal bagus, karena salah satu tugasnya adalah menjalin jejaring dengan berbagai elemen kemasyarakatan. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah tim kerja kemitraan, fasilitator, dan pejabat terkait harus punya cukup waktu dan kesempatan untuk mendukung program kemitraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program serta tindak lanjutnya. 2. Mencari dana dan dukungan lain Anggaran dibutuhkan untuk mendukung rencana kegiatan yang telah dirancang oleh tim kerja kemitraan. Dana juga diperlukan bagi para pelajar guna mengembangkan kemitraan, yang dapat membantu sekolah untuk merealisasikan rencana program kemitraan dengan orang tua dan masyarakat. Perlu anggaran dari daerah bagi pengembangan kemampuan para kepala sekolah dalam kaitannya dengan kemitraan sekolah. Dana sekolah maupun daerah, dapat berasal dari berbagai sumber, misalnya pemerintah, orang tua, pihak swasta. Dana dari pemerintah dibutuhkan untuk menggaji staf, direktur, fasilitator, konsultan yang membantu sekolah dalam mengembangkan program kemitraan. Lagi pula bisnis keuangan sekolah sebagai hasil dari pengembangan bisnis di sekolah dapat juga dipakai untuk mensupport program kemitraan. Pengembangan unit-unit bisnis di sekolah perlu dipikirkan oleh pengelola sekolah pada masa sekarang. Ada hubungan yang mutualistik antara pengelola dan pengguna jasa bisnis di sekolah. Pengguna jasa merasa terlayani keperluannya karena berbagai urusannya dapat diselesaikan dengan mudah, sedangkan pihak pengelola sekolah merasa diuntungkan karena dapat menambah penghasilan untuk pengembangan sekolah. Dalam pengembangan bisnis sekolah, maka prinsip-prinsip ekonomi koperasi perlu diperhatikan, bukan bisnis oriented. Di era sekarang, pencarian dukungan dana dapat dilakukan dengan berbagai sponsorship untuk kegiatan sekolah. Namun dalam pemilhan sponsor juga perlu memperhatikan nilai-nilai edukasi dari sponsor yang dipilih, setidaknya sponsornya netral bukan sponsor-sponsor yang memiliki pesan negatif bagi anak-anak di sekolah, bisnis terlarang, dan sedang dalam sorotan masyarakat dan pemerintah. Pengembangan jaringan ke luar negeri juga sangat mungkin dilakukan pada masa sekarang terkait dengan funding atau sponsorship. Banyak sponsor yang menawarkan berbagai kerja sama melalui jaringan net yang dapat diakses sekolah setiap saat. Kalau sekolah dapat melakukan negoisasi dengan penyandang dana atau resources dari luar negeri, maka sekolah akan mendapatkan limpahan resource yang terpecaya. 3. Mengidentifikasi titik pangkal Sebagian besar sekolah memiliki tenaga guru dan staf karyawan yang dapat melaksanakan kegiatan kemitraan dengan orang tua dan masyarakat. Kegiatan perlu diorganisasi yang sebaik mungkin sehingga dapat melibatkan orang tua dan masyarakat dan akhirnya dapat mensupport keberhasilan pembelajaran peserta didik di sekolah. Seluruh civitas akademik di sekolah dapat terlibat dalam membangun kemitraan dengan masyarakat, seluruh siswa dan orang tua. Aktivitas tim kerja kemitraan adalah mensistematisasi dan memperbaiki jenis kegiatan yang direncanakan. Kegiatan tim kerja dimulai dengan mengumpulkan informasi tentang kegiatan kemitraan sekolah yang akan dilaksanakan, pandangan, pengalaman dan harapan para guru, orang tua, staff dan siswa. Strating point juga dapat dilakukan dengan mengidentifikasi cara berdasarkan pada resource yang ada, waktu dan modal yang ada. Tim kerja dapat menggunakan kuisioner formal atau wawancara melalui telepon untuk mensurvey guru, staff, siswa, orang tua jika dana dan kemampuannya memungkinkan, sekaligus memproses analisis data yang terkumpul. Atau mungkin tim kerja mengorganisasi guru, orang tua, dan siswa untuk diajak berdiskusi berkait dengan harapan dan jenis kegiatan untuk meningkatkan keterlibatan orang tua dan masyarakat di sekolah. Beberapa informasi yang perlu dikumpulkan oleh tim kerja pada tahap ini adalah a. Kekuatan yang ada. Tim kerja perlu mengumpulkan informasi tentang resource yang mungkin diberdayakan untuk kemitraan, baik yang terdapat di sekolah, orang tua ataupun masyarakat. Kepala sekolah harus mampu mengorganizing sumber daya yang dimiliki agar berdaya guna bagi kemajuan sekolah. Selama ini banyak ditemukan sekolah yang memiliki jumlah resources yang banyak, namun tidak dapat diberdayakan secara optimal untuk mendukung program kemajuan sekolah. Kalau hal demikian masih terjadi, maka kepala sekolah harus berani mengambil langkah strategis untuk mendayagunakan sumber daya manusia yang ada, kalau tidak maka kemajuan sekolah tidak dapat sekolah dinamis dengan kegiatan, namun kegiatannya tidak berorientasi pada kemajuan masa depan, hanya rutinitas belaka. Tim kerja perlu membuat rumusan tentang keadaan ideal yang diinginkan oleh sekolah, orang tua, dan masyarakat melalui kemitraan dalam kurun waktu tertentu. Setelah itu, kemudian merumuskan jenis kegiatan yang dibutuhkan untuk mewujudkan cita ideal tersebut. Rumusan perubahan yang perlu dirumuskan adalah perubahan ke arah masa depan dengan melihat dinamika perkembangan global, sehingga pandangan-pandangan yang progresif futuristik perlu digali dari warga sekolah oleh tim kerja. Hal ini perlu diperhatikan oleh tim kerja, agar perubahan yang dilakukan tidak perubahan yang semu, artinya sekolah berubah namun perubahan tersebut tidak signifikan dengan dinamika perkembangan global yang sedang melaju. c. Harapan. Tim kerja perlu mengetahui apa yang diharapkan oleh guru dari orang tua? apa yang diharapkan orang tua dari guru dan personil sekolah yang lain? apa yang diharapkan anak dari keluarga mereka untuk membantu membicarakan kehidupan di sekolah? apa yang diharapkan siswa dari guru mereka untuk menjaga informasi dan keterlibatan keluarga mereka? Pertemuan harapan para stakeholder ini merupakan sarat mutlak bagi perubahan sekolah ke arah kemajuan. Semua stakeholder perlu menyadari akan perannya yang diperlukan bagi kemajuan sekolah. Dalam hal ini sekolah perlu mengumpulkan harapan berbagai pihak terhadap sekolah. Harapan-harapan tersebut kemudian diidentifikasi, dipelajari, kemudian dijadikan sebagai bagian dari program kegiatan sekolah. Sekolah perlu mengetahui harapan orang tua, karena mereka yang memiliki anak untuk dididik di sekolah; sekolah perlu mengetahui harapan masyarakat, karena masyarakat yang nantinya akan menggunakan lulusannya; sekolah dan orang tua perlu mengetahui harapan sekolah, karena sekolah merupakan lembaga yang secara formal melaksanakan kegiatan pendidikan. Pada tahap ini, tim kerja mengidentifikasi para orang tua yang sekarang sudah terlibat dan yang belum terlibat dalam pendidikan anak mereka, keluarga yang sulit dijangkau, kemungkinkan berkomunikasi dengan melibatkan keluarga-keluarga itu, apakah kegiatan selama ini telah mampu menyatukan keluarga-keluarga sebagai masyarakat sekolah? atau adakah keluarga yang membutuhkan pelayanan khusus bagi anak mereka? yang berbeda dengan keluarga yang lainnya? Dalam melakukan tahap ini, sekolah perlu meyakinkan kepada para orang tua bahwa semua orang tua dapat memberikan kontribusi kepada sekolah sesuai dengan keadaan masing-masing. Hal ini perlu dilakukan untuk menghilangkan rasa inferior, perasaan tidak diterima di sekolah, perasaan sebagian orang tua yang minder dengan orang tua yang lain, dan sebagainya. Sebagai konskwensinya, sekolah perlu memberi peran kepada setiap orang tua siswa di sekolah, sesuai dengan berbagai keadaan yang melingkupinya. e. Link ke pencapaian tujuan. Bagaimana para siswa mengukur kemampuan akademik, termasuk nilai ulangan dan melaporkannya ? bagaimana menilai perilaku, sikap, dan kehadiran? adakah indikator lain dari kesuksesan? bagaimana orang tua dan masyarakat menghubungkan diri untuk membantu sekolah dalam mencapai kesuksesan? kegiatan kemitraan yang mana antara sekolah, keluarga, dan masyarakat yang memberi kontribusi bagi pencapaian tujuan? Semua pihak yang terlibat dalam kegaitan kemitraan harus senantiasa berpegang teguh pada tujuan utama kegaitan, karena hal tersebut akan mendasari berbagai keputusan dan langkah yang diambil. Semua resource harus diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak satupun resource yang tidak memiliki link ke pencapaian tujuan. Kesadaran ini harus selalu dibangun oleh kepala sekolah agar semangat setiap warga sekolah untuk mencapai tujuan selalu terjaga. Semangat yang tidak pernah dibangun, akan hilang dalam perjalanan. 4. Mengembangkan action plan pada tahun pertama. Action plan tahun pertama biasanya berisi rumusan tujuan yang ingin dicapai, hasil yang diinginkan, indikator keberhasilan program, kegiatan pelibatan khusus yang akan diimplementasikan, upaya perbaikan, jadwal kegiatan, jenis keterlibatan, kegiatan persiapan yang diperlukan, orang yang bertanggung jawab terhadap implementasi program beserta pendampingnya, dana dan sumber daya yang dibutuhkan, dan hal penting lainnya secara rinci. Action plan tersebut dibahas bersama dengan komite sekolah atau tim perbaikan sekolah, organisasi orang tua, guru melalui berbagai cara denga semua orang tua dan siswa. Perbaikan dan tambahana dari berbagai pihak merupakan masukan yang berharga bagi keberhasilan action plan tahun pertama. 5. Evaluasi, tindak lanjut, dan perbaikan program Perkembangan pelaksanaan action plan setiap tahun harus selalu dipantau dan dievaluasi secara bersama oleh pihak-pihak yang terlibat. Hasil pemantauan dan evaluai tersebut selanjutkan digunakan sebagai perbaikan program pada tahun berikutnya. Dengan cara demikian, program kegiatan akan selalu terjaga sesuai dengan cita-cita program. Evaluasi merupakan salah satu siklus tahapan dalam manajemen yang tidak boleh dilewatkan. Kepala sekolah harus menyadarkan kepada semua pihak, bahwa evaluasi merupakan kegiatan wajib dilakukan sebelum melakukan tahapan berikutnya. Evaluasi harus dipahami sebagai wajar-wajar saja, bukan penghakiman dan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan. Suatu kesalahpahaman yang besar kalau memahami evaluasi sebagai media untuk mencari kesalahan, justru evaluasi merupakan media untuk memperbaiki kesalahan. Dalam melakukan evaluasi, harus didasari oleh semangat untuk maju, artinya titik point yang dikritisi untuk dievaluasi adalah titik-titik yang berhubungan langsung dengan pencapaian tujuan organisasi. Cara ini dapat dilakukan manakala semua pihak yang terlibat dalam evaluasi mampu menghilangkan prasangka dan mengembangkan positive thinking. Kalau tidak, justru yang terjadi sebaliknya, forum evaluasi tidak lebih dari ajang konflik tempat bersatunya berbagai kepentingan yang tidak ada link ke pencapaian tujuan organisasi. Ini membahayakan sekolah. This research was about the partnership program of CSR conducted by the state owned entreprise through the economic empowerment of SMEs with the provision of capital to improve the revenue to create prosperity. This study was aimed to analyze the implementation of CSR partnership program. This study used the qualitative approach with documentation type and the documentation technique. The data analysis was done through data collection, data reduction, data display and conclusion. The results of this study stated that the implementation of the partnership program of CSR had a legal basis in the implementation and conducted through partnerships based on some business patterns. The CSR partnership program had the allocations funds from SOEs net income, deposits, administrative services/revenue share/margin, interest on deposits, etc. While recommendation that this research is that The Ministry of SOEs should make the procedures for implementing the partnership program that contains stages in providing funds for potential partnership established partners, implementing organizations and evaluation activities. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 11 IMPLEMENTASI PROGRAM KEMITRAAN DALAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY CSR MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN Oleh Devi Yulianti* * Staf Pengajar Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung ABSTRACT This research was about the partnership program of CSR conducted by the state owned entreprise through the economic empowerment of SMEs with the provision of capital to improve the revenue to create prosperity. This study was aimed to analyze the implementation of CSR partnership program. This study used the qualitative approach with documentation type and the documentation technique. The data analysis was done through data collection, data reduction, data display and conclusion. The results of this study stated that the implementation of the partnership program of CSR had a legal basis in the implementation and conducted through partnerships based on some business patterns. The CSR partnership program had the allocations funds from SOEs net income, deposits, administrative services/revenue share/margin, interest on deposits, etc. While recommendation that this research is that The Ministry of SOEs should make the procedures for implementing the partnership program that contains stages in providing funds for potential partnership established partners, implementing organizations and evaluation activities. Keywords Public policy, policy implementation, corporate social responsibility CSR, community empowerment, prosperity development. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara penganut sistem perekonomian terbuka, konsekuensi yang harus ditanggung oleh suatu negara yang menganut sistem perekonomian terbuka adalah mudah terintervensi oleh kondisi perekonomian global. Perekonomian Indonesia tidak bisa terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi diperekonomian global, baik secara positif maupun negatif. Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia belum mampu berdiri sendiri, baik untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa, konsumsi maupun jasa produksi. Bahkan juga modal untuk anggaran pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan nonfisik. Terlebih ketika terjadi krisis di negara yang menjadi mitra Indonesia, seperti Amerika Serikat, Jepang, China dan India. Perlu strategi jitu dalam menyiasati agar Indonesia mampu bertahan dan bersaing di tengah persaingan global. Ini 12 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … merupakan permasalahan ekonomi yang merupakan nadi sebuah negara, tanpa ekonomi suatu negara bisa dikatakan rapuh dan terpuruk dengan kompleksitas permasalahan sosial ekonomi masyarakatnya. Dalam perekonomian terbuka, masalah yang dihadapi suatu Negara menjadi lebih rumit, dan kebijakan perlu dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan sangat baik. Kebijakan menurut Anderson yaitu serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu Islamy, 2001, p. 17. Istilah kebijakan publik lebih sering dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan pemerintah. Implementasi kebijakan yang ada dalam hal ini adalah program kemitraan dalam Corporate Social Responsibility CSR melalui pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan pada dasarnya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan di bidang kesenjangan sosial ekonomi kemiskinan. Keberhasilan atau kegagalan program ini sangat ditentukan oleh pelaksana program, apabila pelaksana program sudah mampu melaksanakannya dengan baik, diharapkan sasaran dari program ini akan dapat terakomodir, karena sebuah program dapat dikatakan baik bukan hanya dilihat dari bentuk program yang dikeluarkan, tetapi apakah program itu sudah mampu menjawab sesuai kebutuhan yang diperlukan. Pelaksana program yang baik dan mampu mengakomodir sasaran yang ada dalam hal ini masyarakat untuk dapat menjawab kebutuhan dan mewujudkan hasil yang ingin dicapai. Oleh karena itu, implementasi merupakan suatu tahapan yang penting dalam kebijkan publik. Meskipun suatu kebijakan telah memiliki tujuan yang baik, namun dalam pengimplementasiannya terjadi kegagalan maka tujuan dari program tersebut tidak akan tercapai. Begitu juga dengan program kemitraan dalam CSR melalui pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan ini, walaupun program ini memiliki tujuan yang baik, apabila tidak diimplementasikan dengan baik maka program ini tidak akan berhasil mencapai tujuannya. Suatu program kebijakan harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau tujuan sesuai dengan yang diinginkan. Pentingnya implementasi kebijakan ditegaskan oleh Udoji 1981 yang mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan Agustino, 2008, p. 140. Kebijakan-kebijakan yang ada hanya akan berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip jika tidak diimplementasikan. Dalam hal ini program CSR melalui kemitraannya dapat membantu menciptakan kesejahteraan melalui kegiatan pemberdayaan usaha masyarakat. Dalam hal ini, pembangunan kesejahteraan dapat terwujud melalui peran korporasi atau perusahaan besar melalui program CSR. Perusahaan dituntut untuk lebih berperan lebih dalam pengembangan dan pemberdayaan komunitas masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain alasan di atas, setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa perusahaan harus melaksanakan CSR, khususnya terkait dengan perusahaan ekstraktif. Perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya timbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan discomfort pada masyarakat. Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 13 Penguatan ekonomi dapat dilakukan melalui kegiatan kemitraan dengan perusahaan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. CSR dianggap efisien dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat karena berada langsung di tengah-tengah masyarakat serta mengetahui kondisi kebutuhan masyarakat secara langsung. Kondisi tersebut mempertegas bahwa efisiensi proses pembangunan tidak hanya membebankan kewajiban pada satu pihak melainkan ada kerjasama antar pihak pemerintah dalam hal ini BUMN dan sektor privat atau swasta. Contoh program CSR dari BUMN bidang perkebunan yakni program PTPN 7 Peduli di PTPN VII PERSERO Lampung berbentuk program kemitraan dengan usaha kecil dan program bina lingkungan ini menjadi kewajiban bagi BUMN melalui kebijakan pemerintah tertuang dalam peraturan menag BUMN nomor PER-05/MBU/2007. Selain itu, sektor swasta peneliti mengambil contoh program CSR dari PT. Astra Internasional Tbk, untuk memberikan kontribusi secara nyata kepada masyarakat, Grup Astra telah mendirikan sembilan yayasan yang berada di bawah naungan PT. Astra International Tbk. untuk merangkul seluruh pemangku kepentingan Grup Astra, baik pemangku kepentingan internal maupun eksternal sebagai penerima manfaat. Astra dan yayasan-yayasan berkoordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk memaksimalkan manfaat yang dihasilkan dan tepat sasaran. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik meneliti hubungan program CSR terutama tentang kemitraan ekonomi untuk memberdayaan masyarakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dan membantu mejudkan kesejahteraannya. TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan tentang Kebijakan Publik Lingkup kebijakan negara menurut Islamy 2001 yakni serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan demi kepentingan seluruh masyarakat. Kebijakan Negara tersebut dapat berupa peraturan perundang-undangan yang dipergunakan untuk tujuan, sasaran dari program program dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk konteks ini kebijakan dapat dimaknai sebagai serangkaian tindakan pemerintah yang bersifat mengatur dalam rangka merespon permasalahan yang dihadapi masyarakat dan mempunyai tujuan tertentu, berorientasi kepada kepentingan publik masyarakat dan bertujuan untuk mengatasi masalah, memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat. Kebijakan juga memuat semua tindakan pemerintah baik yang dilakukan maupun tidak dilakukan oleh pemerintah yang dalam pelaksanaanya terdapat unsur pemaksaan kepada pelaksana atau pengguna kebijakan agar dipatuhi. Tidaklah mudah membuat kebijakan publik yang baik dan benar, namun bukannya tidak mungkin suatu kebijakan publik akan dapat mengatasi permasalahan yang ada, untuk itu harus memperhatikan berbagai faktor, sebagaimana dikatakan Raksasataya mengemukakan bahwa suatu kebijakan harus memuat elemen-elemen sebagai berikut Islamy, 2001, p. 10 a. Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai. b. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. c. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi. 14 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … Mengidentifikasi dari tujuan yang ingin dicapai haruslah memahami isu atau masalah publik, dimana masalahnya bersifat mendasar, strategis, menyangkut banyak orang, berjangka panjang dan tidak bisa diselesaikan secara perorangan, dengan taktik dan startegi maupun berbagai input untuk pelaksanaan yang dituangkan dalam rumusan kebijakan publik dalam rangka menyelesaikan masalah yang ada, rumusan kebijakan merupakan bentuk perundang-undangan, setelah dirumuskan kemudian kebijakan publik di implementasikan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun pemerintah bersama-sama masyarakat. Mendasari pengertian kebijakan di atas maka dapat dikatakan bahwa kebijakan CSR termasuk kebijakan pemerintah bagi perseroan atau badan usaha mengenai tanggung jawabnya bagi lingkungan dengan menciptakan program-program yang berwawasan lingkungan serta pemberdayaan ekonomi. Tinjauan tentang Program Menurut Jones pengertian program adalah cara yang disahkan untuk mencapai tujuan Nugroho, 2001, p. 51. Beberapa karakteristik tertentu yang dapat membantu seseorang untuk mengindentifikasi suatu aktivitas sebagai program atau tidak yaitu a. Program cenderung membutuhkan staf, misalnya untuk melaksanakan atau sebagai pelaku program. b. Program biasanya memiliki anggaran tersendiri, program kadang biasanya juga diidentifikasikan melalui anggaran. c. Program memiliki identitas sendiri, yang bila berjalan secara efektif dapat diakui oleh publik. Berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa program merupakan rencana atau rancangan kegiatan yang akan dilakukan. Program merupakan suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, juga berlangsung dalam proses yang berkesinambungan dan terjadi dalam suatu organisasi yang melibatkan sekelompok orang. Tinjauan tentang Implementasi Kebijakan Implementasi dari suatu program melibatkan upaya-upaya pembuat kebijakan untuk mempengaruhi perilaku birokrat pelaksana agar bersedia memberikan pelayanan dan mengatur perilaku kelompok sasaran. Implementasi adalah sesuatu yang dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan Wahab, 2005. Secara etimologis pengertian implementasi menurut The Merriam-Webster Dictionary 2006 konsep implementasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar Webster tersebut, to implement mengimplementasikan berarti to provide the means for carrying out menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu; dan to give practicaleffect to untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu. Sesuatu yang dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas mengenai implementasi, peneliti menyimpulkam bahwa implementasi menunjukkan seluruh untuk melakukan perubahan melalui sistem baru dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan yang telah diharapkan Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 15 dalam suatu kebijakan/program. Dengan membuat kebijakan tersebut pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu apakah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak terhadap suatu kebijakan/program yang akan dirasakan oleh masyarakatnya. Karena implementasi akan menghasilkan suatu akibat dan memberikan hasil yang bersifat praktis terhadap suatu keputusan kebijakan yang akan dicapai dalam tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, dengan menghubungkan pengertian implementasi kebijakan serta program di atas, maka peneliti melihat bahwa implementasi program CSR melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah suatu kebijakan pemerintah bagi badan usaha atau perseroan yang dituntut berdasarkan tanggung jawabnya bagi lingkungan usahanya melalui penciptaan program kemitraan. Program kemitraan ini tentunya berdampak baik bagi masyarakat. Implementasi programnya berjalan sukses apabila dilihat dari aktor pelaksana, anggaran maupun dilaksanakan sesuai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Tinjauan Tentang Corporate Social Responsibility CSR Konsep CSR dimunculkan pertama kali tahun 1953, yaitu dengan diterbitkannya buku yang berjudul Social Responsibilities of Businessman karya Howard Bowen yang kemudian dikenal dengan “Bapak CSR”. Gema CSR makin bertiup kencang ditahun 1960-an ketika persoalan kemiskinan dan keterbelakangan makin mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tahun 1987, The World Commission on Evironment and Development WCED dalam Brundland Report mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, evironmental protection, dan social equity. Pembangunan berkelanjutan telah menjadi isu global yang harus dihapami dan diimplementasikan pada tingkat lokal. Pembangunan berkelanjutan sering dipahami hanya sebagai isu-isu lingkungan. Lebih dari itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal kebijakan, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan yang digambarkan oleh John Elkington dalam bagan triple bottom line sebagai pertemuan dari tiga pilar pembangunan yaitu “orang, planet, dan keuntungan” yang merupakan tujuan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan adalah inti dari CSR yang tidak boleh dipahami secara parsial sekadar dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, ataupun dilihat dari lokasinya, yakni market place, workplace, environment, dan community saja, tetapi lebih dari itu. Suatu keharusan untuk melihat keterkaitan di antara semua elemen yang membentuk sebuah sistem CSR. Hal ini karena kondisi dan perubahan satu elemen akan mempengaruhi sistem secara menyeluruh. Dengan pemahaman ini, sebuah intervensi yang efektif dan efisien akan lebih mudah diperoleh untuk mencapai sustainability. CSR dan sustainability pada dasarnya adalah merajut dan menggerakan elemen people, planet, dan profit dalam satu kesatuan intervensi. Cara pandang satu kesatuan intervensi artinya setiap isu yang terkait dengan CSR harus dikaji dari perspektif people, planet, dan profit dalam satu kesatuan. Adapun salah satu definisi yang cukup menarik dari lingkar studi CSR Indonesia, yakni “upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan agar mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan’. Dapat dipahami bahwa definis tersebut berupaya mengajak perusahaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan berusaha untuk meminimalkan dampak negatif yang timbul dari usahanya demi pembangunan yang berkelanjutan. CSR Corporate Social Responsibility dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan 16 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … tersebut sebagi bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar perusahaan berada. Tinjauan Tentang Pemberdayaan Masyarakat Secara konseptual pemberdayaan atau pemberkuasaan empowerment, berasal dari kata “power” kekuasaan atau keberdayaan. Karenanya ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan sering kali diartikan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan yang kita inginkan terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkenaan dengan pengaruh dan kontrol. Pegertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu kekuasaan dan hubungan kekuasan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal a. Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun. b. Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis. Pemberdayaan menunjukkan pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam a. Memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan freedom, dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan. b. Menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan. c. Berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka. Dengan demikian, pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang berdaya, mempunyai kekuasaan atau pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses Suharto, 2014. Tinjauan Tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial Kesejahteraan sosial memiliki beberapa makna yang relatif berbeda meskipun substansinya tetap sama. Untuk konteks ini, Suharto 2014 mengungkapkan jika kesejahteraan sosial pada intinya mencakup tiga konsepsi yaitu Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 17 a. Kondisi kehidupan atau keadaan sejahtera yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial. b. Institusi, arena atau bidang kegiatan yang melibatkan lembaga kesejahteraan sosial dan berbagai profesi kemanusiaan yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial. c. Aktivitas, yakni suatu kegiatan-kegiatan atau usaha yang terorganisir untuk mencapai kondisi sejahtera. Konsep welfare juga membantu mempetegas substansi pembangunan kesejahteraan sosial dengan menyatakan bahwa welfare kesejahteraan dapat diartikan sebagai “well-being” atau “kondisi sejahtera”. Tetapi, welfare juga berarti “The provisoon of social services provided by the state” dan sebagai “certain types of benefits, especially means-tested social securiry, aimed at poor people”. Artinya pembangunan kesejahteraan sosial merujuk pada pemberian pelayanan sosial yang dilakukan oleh negara atau jenis-jenis tunjangan tertentu, khususnya jaminan sosial yang ditujukan bagi orang miskin. Seperti halnya pengalaman di negara lain, maka pembangunan sosial memfokuskan kegiatannya pada tiga bidang yaitu pelayanan sosial social service/provisions, perlindungan sosial social protection, dan pemberdayaan masyarakat community/social empowerment. Ketiga fokus kegiatan tersebut dilakukan dengan berdasar pada kebijakan atau strategi pencegahan, penyembuhan dan pengembangan Suharto, 2014. Gambar 1. Fokus Pembangunan Kesejahteraan Sosial Sumber Suharto, 2014. METODE PENELITIAN Pendakatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan akan berhubungan dengan data-data yang bersumber dari berbagai dokumen tentang program CSR, literatur kebijakan publik, serta teori tentang pemberdayaan masyarakat. Dalam jenis penelitian kepustakaan, maka peneliti mengumpulkan data dokumentasi berupa dokumen dan jurnal tentang CSR yaitu program kemitraannya, teori tentang kebijakan publik dan pemberdayaan masyarakat. Adapun teknik analisis data terdiri dari beberapa tahapan diantaranya pengumpulan data, reduksi data, menampilkan data, dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Kebijakan/Strategi 1. Pencegahan 2. Penyembuhan 3. Pengembangan 18 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … menarik kesimpulan. Adapun fokus dalam penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yaitu 1 Gambaran program kemitraan dalam CSR, dan 2 Implementasi program kemitraan CSR dengan melihat pada aktor pelaksana, anggaran yang ada serta pelaksanaan tujuan atau sasaran program. PEMBAHASAN Penelitian ini memiliki dua fokus dalam penyajian antara lain gambaran program kemitraan CSR dan implementasi program kemitraan CSR dengan melihat pada aktor pelaksana, anggaran yang ada serta pelaksanaan tujuan atau sasaran program. Deskripsi Program Kemitraan CSR Sujatmiko 2012 menyatakan bahwa program kemitraan diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Per-05/MBU/2007 tentang program kementruan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan. Dalam Permen ini dinyatakan bahwa program kemitraan BUMN dengan usaha kecil yang selanjutnya disebut program kemitraa adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh melalui pemanfaatan dari dari bagian laba BUMN. Program kemitraan merupakan suatu program pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah UMKM yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Lembaran Negara Nomor 93 Tahun 2008. Namun UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM tidak mengatur pengertian program kemitraan. UU tersebut hanya mengatur pengertian kemitraan. Dalam pasal 1 angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyatakan bahwa kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar. Kemitraan mengandung makna sebagai tanggung jawab moral perusahaan menengah atau besar untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya dalam bentuk kerjasama yang dilakukan untuk lebih memberdayakan usaha kecil agar dapat tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi mitra yang handal untuk menarik keuntungan dan kesejahteraan bersama. Pembinaan dan pengembangan merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna oleh usaha menengah dan usaha besar terhadap usaha kecil sehingga usaha kecil dapat berkembang dan menjadi usaha besar. Pembinaan dan pengembangan ini dapat dilakukan dalam bentuk pemasaran, pembinaan dan pengembangan SDM, permodalan, manajemen dan teknologi. Sejak awal tanggung jawab sosial perusahaan ini memang telah ada, namanya saja yang berbeda dan berubah-ubah. Pada dasarnya terdapat dua macam tanggung jawab sosial perusahaan yaitu yang bersifat kepedulian ekonomi dan kepedulian sosial. Tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk kepedulian ekonomi adalah seperti yang dilaksanakan oleh BUMN yang dikenal dengan program kemitraan PK. Kepedulian ekonomi tersebut berbentuk pinjaman lunak kepada golongan ekonomi lemah. Tanggung jawab sosial tersebut dapat pula dilakukan melalui pola kemitraan yang merupakan bentuk atau sistem yang akan dilakukan dalam kemitraan UMKM dengan usaha besar dan pola kemitraan ini disesuaikan dengan sifat usaha yang dimitrakan. Pola kemitraan ini pada dasarnya dikategorikan menjadi dua yaitu pola pembinaan langsung dan Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 19 kerjasama. Pola pembinaan langsung merupakan pola yang melibatkan secara langsung antara usaha besar perusahaan pembina dan UMKM mitra binaannya. Pola-pola pembinaan langsung menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM antara lain a. Pola inti plasma, contoh dalam bidang agribisnis yaitu Perkebunan Inti Rakyat PIR. b. Pola subkontrak. c. Pola waralaba, contohnya ayam goreng KFC, Mc. Donald, dan lain sebagainya. Bisnis kemitraan dengan pola waralaba ini juga telah merambah di bidang jasa seperti perhotelan, restoran, dan lain sebagainya. d. Pola perdagangan umum. e. Pola distribusi dan keagenan. f. Bentuk-bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan joint venture dan outsourcing. Pola kerjasama merupakan pola pembinaan murni. Dalam pola ini tidak ada hubungan bisnis langsung antara perusahaan pembina dengan mitra binaan seperti yang terdapat dalam pola pembinaan langsung. Pola kerjasama merupakan pola kemitraan dengan kerjasama yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lain yang dipercaya untuk melakukan program kemitraan sebagai bentuk CSR perusahaan tersebut Kurniati dan Rahmatullah, 2011. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia SDM, keterampilan atau akses sehingga perusahaan memilih untuk menggandeng pihak lain mitra kerjasama dalam melakukan program kemitraan perusahaannya. Mitra kerjasama tersebut dapat berasal dari unsur pemerintah, konsultan, lembaga swadaya masyarakat LSM, maupun akademisi. Mitra kerjasama yang telah dipilih melaksanakan mekanisme program kemitraan dengan mitra binaan perusahaan pembina yang meliputi pelatihan pengusaha kecil, pelatihan calon konsultan pengusaha kecil, bimbingan usaha, konsultasi bisnis, monitoring usaha, dan lokakarya/seminar usaha kecil. Implementasi Program Kemitraan CSR Landasan hukum yang mengatur khusus mengenai program kemitraan yang dilakukan oleh BUMN dapat dilihat dari ketentuan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Lembaran Negara No 70 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297 dan Keputusan Kemeneg BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagai peraturan-peraturan pelaksanaannya. Salah satu pertimbangan dalam UU Nomor 19 tahun 2003 bahwa BUMN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh BUMN dalam melakukan perananya dalam ikut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan ikut berperan mengembangkan sektor UMKM. Pengembangan UMKM nantinya akan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dengan berwirausaha dan/atau usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Pengembangan UMKM oleh BUMN ini diatur dalam pasal 88 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2003 yang menyatakan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagaian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan telah mengatur sumber dana, bentuk dan program kemitraan. Sumber dana program kemitraan berasal dari 20 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … a. Sumber dana yang dipergunakan BUMN untuk program kemitraan dan bina lingkungan yang berasal dari penyisihan laba bersih. b. Jasa administrasi/bagi hasil/marjin, bunga deposito, dan atau jasa giro dana kemitraan. c. Pelimpahan dana program kemitraan dari BUMN lain. d. Penyaluran dana dari BUMN pembina lain. Dana program kemitraan ini dapat diberikan dalam bentuk a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dalam rangka meningkatkan produksi. b. Pinjaman khusus untuk membiayai dana pelaksanaan kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan mitra usaha binaan. Beban pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan promosi, dan lain-lain, beban pelaksanaan bersifat hibah maksimal 20% dari dana PK. KES I MP ULA N Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti bahwa program kemitraan CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada mitra usaha yaitu perusahaan kecil untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi sehingga dapat memupuk keuntungan lebih besar dan menjadi usaha yang besar dan tangguh. Program CSR oleh perusahaan besar dilakukan melalui pola-pola kemitraan, memiliki alokasi dana yang berasal dari laba bersih BUMN untuk kegiatan kemitraan. Program kemitraan CSR ini memiliki landasan hukum yang banyak mengalami penyempurnaan atau perubahan. SAR A N Berdasarkan kesimpulan dan teori mengenai implementasi kebijakan maka peneliti memberikan rekomendasi bagi kebijakan mengenai kemitraan CSR yaitu Kementrian BUMN seharusnya membuat prosedur pelaksanaan program kemitraan yang berisi tahapan-tahapan dalam memberikan dana kemitraan bagi calon mitra binaan, organisasi pelaksana dan kegiatan evaluasi PK karena belum ada landasan hukum yang mengatur hal-hal tersebut. DAF T AR PU STA KA Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung Alfabeta. Dictionary, M. W. 2006. The Merriam-Webster Dictionary. Merriam-Webster, Incorporated. Islamy, I. 2001. Prinsip-prinsip kebijakan negara. Jakarta Bumi Aksara. Nugroho, Riant, D. 2001. Public policy dinamika kebijakan, analisis kebijakan, manajemen kebijakan. Jakarta Elekmedia Komputindo. Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 21 Rahmatullah dan Trianita Kurniati. 2011. Panduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibility. Yogyakarta Samudra Biru. Suharto, Edi. 2014. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Bandung PT Refika Aditama. Sujadmiko, Ari. 2012. Program kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Depok Universitas Indonesia. Wahab, S. 2005. Analisis kebijakan negara dari formulasi ke implementasi. Jakarta Bumi Aksara. 22 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … ... Demi menujang penelitian ini, peneliti mengkaitkan program CSR PT Rezky Energi Abadi dengan kearifan budaya lokal yaitu budaya Sipakatau yang merupakan falsafah hidup masyarakat Bugis Makassar. Penelitian ini sejalan dengan dengan penelitian Utama, 2018, Yulianti, 2018, Alfian & Rahayu, 2020, Syarifuddin, 2020 yang meneliti mengenai program CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam program CSR yang dijalankan menyatakan mampu meningkatkan kesejahteraan dari segi material, sosial dan spritual dengan memberikan bantuan pendanaan, masyarakat juga diberikan pelatihan dan pembinaan. ...... Dalam program CSR perusahaan PT Rezky Energi Abadi mampu meningkatkan kesejahteraan dalam memenuhi setiap kebetuhan masyarakat seperti Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility CSR PT Rezky Energy Abadi telah menjalankan dengan sangat baik dan telah sesuai dengan nilai-nilai masyarakat sekitar sehingga hal ini mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Utama, 2018, Yulianti, 2018, Alfian & Rahayu, 2020 dan Syarifuddin, 2020 yang meneliti mengenai program CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam program CSR yang dijalankan mampu meningkatkan kesejahteraan dari segi material, sosial dan spritual dengan memberikan bantuan pendanaan, masyarakat juga diberikan pelatihan dan pembinaan. ... BurhanMuh. Wahyuddin AbdullahRoby AditiyaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Corporate Social Responsibility bagi kesejahteraan masyarakat dengan kearifan budaya Sipakatau dalam pelaksaanaanya. Penelitian ini dilakukan pada PT Rezki Energi Abadi menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi. Sumber data penelitian dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penilitian ini adalah Budayawan Bugis-Makassar, Manager keuangan PT Rezky Energi Abadi, Guru di TKA/ TPA Raodathul Jannah sebagai masyarakat. Teknik analisis data adalah analisis deskriptif kualitatif dengan uji keabsahan data digunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program Corporate Social Responsibility PT Rezky Energy Abadi mampu meningkatakan kesejahteraan masyarakat. Nilai budaya Sipakatau yaitu sikap saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, saling tolong menolong dan bekerja sama dalam menjalankan kehidupan dalam program CSR PT Rezky Energy Abadi memiliki keselaran yang tidak mementingkan satu aspek, mengedapankan kepentingan pribadi dan tidak mengabaikan hak-hak disekitarnya, Nilai budaya Sipakatau dalam program CSR PT Rezky Energi Abadi akan mencapai hasil yang lebih efektif dalam elevasi kesejahteraan masyarakat dari segi material, sosial dan spiritualnya.... Related to the research in this article is CSV-3, which is a partnership on the 17th goal of the SDGs [19]. Source [22] The implementation of CSV, which is carried out in partnership with PT Nestle Indonesia Panjang Factory [28], provides technical and financial assistance to the community as a supplier of raw materials for coffee, cacao, milk to help improve the welfare of the community, as shown in Table 6. This partnership has increased quality agricultural products from farmers and breeders and supplied quality raw materials for Nestle production. ...... The obstacles faced by people's farmer beef cattle in partnering and operating can be minimized through partnerships with feedlot companies. So that the good advantages of the CSV partnership concept can be elaborated when compared to ordinary partnerships, as shown in Table 7. * Elaboration from [23], [13], [10], [11], [15], [16], [17], [18], [19], [20], [21], [7], [24], [25], [26], [27], [28] In creating shared value in CSV, companies can carry out activities such as social business. With the development of the CSV concept, social challenges are at the heart of business strategies and opportunities in creating value for society. ... Endang SuhendarSukardiAround 30-40% of Indonesia’s domestic beef needs depend on imports, especially for Jakarta and its surroundings. For this reason, it is necessary to develop cattle farming and improve various sectors so that Indonesia does not depend on imports. Situational analysis research was conducted to determine the actual condition of cattle farming and prospects for the model of people’s beef cattle partnerships financing. The research was conducted by analyzing literature and applying survey techniques with a direct interview with feedlot companies. In this study, corporations are used as feedlot companies appointed as data sources to find primary data related to this research. The situation analysis was carried out on beef consumption, cattle population and ability to meet demand, current partnership model, and potential implementation of a partnership model with Creating Shared Value. The situation analysis results show that the partnership model with the concept of Creating Shared Value can be applied and can increase the people’s beef cattle farming business and encourage an increase in the fulfillment of beef needs.... Peran pemerintah sebagai regulator dalam hal ini pembuatan dan penerapan kebijakan Nirwana et al., 2017 dan sebagai aktornya pelaksana salah satunya dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara BUMN Aprilinda & Puspa, 2019. BUMN adalah sebuah badan usaha yang mempunyai peranan penting sebagai agen pembangunan Aqmarina, 2018 dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Devi Yulianti, 2018. ...... Sedangkan menurut Usman 2004 kata pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengusahakan sesuatu dari keadaan sebelumnya yang tidak memiliki daya, tenaga, kekuatan menjadi keadaan atau situasi yang berdaya, bertenaga dan mempunyai kekuatan. Jadi dapat dikatakan pemberdayaan itu sebagai suatu proses dan tujuan Yulianti, 2018. ...Andi Syaiful ZainalAnwar Said Maulina MaulinaMasalah dalam penelitian ini adalah masih ditemukannya anak usia sekolah yang sulit melanjutkan pendidikannya disebabkan faktor kemiskinan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberdayan pendidikan masyarakat miskin di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dan studi penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan hasil penelitian menghasilkan pola pemberdayaan masyarakat yang berbeda dengan pemberdayaan pendidikan yang telah ada sebelumnya. Pada pemberdayaan pendidikan sebelumnya pihak pemerintah atau lembaga-lembaga swasta lebih dominan melakukan pemberdayaan pendidikan, sedangkan pada pola pemberdayaan pendidikan dengan pola one help one tersebut, pemberdayaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi pemberdayaan pendidikan antara keluarga mampu dengan keluarga kurang mampu miskin. Hasil pemberdayaan dengan pola one help one tersebut telah memberdayakan pendidikan sebanyak 283 kepala keluarga. Adapun wujud pemberdayaanya pendidikan adalah keluarga mampu memberikan beasiswa pendidikan sampai tingkat pendidikan dasar bagi satu keluarga kurang mampu.... Sedangkan menurut Usman 2004 kata pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengusahakan sesuatu dari keadaan sebelumnya yang tidak memiliki daya, tenaga, kekuatan menjadi keadaan atau situasi yang berdaya, bertenaga dan mempunyai kekuatan. Jadi dapat dikatakan pemberdayaan itu sebagai suatu proses dan tujuan Yulianti, 2018. ...Andi Syaiful ZainalAnwar SaidMaulina MaulinaMasalah dalam penelitian ini adalah masih ditemukannya anak usia sekolah yang sulit melanjutkan pendidikannya disebabkan faktor kemiskinan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberdayan pendidikan masyarakat miskin di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dan studi penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan hasil penelitian menghasilkan pola pemberdayaan masyarakat yang berbeda dengan pemberdayaan pendidikan yang telah ada sebelumnya. Pada pemberdayaan pendidikan sebelumnya pihak pemerintah atau lembaga-lembaga swasta lebih dominan melakukan pemberdayaan pendidikan, sedangkan pada pola pemberdayaan pendidikan dengan pola one help one tersebut, pemberdayaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi pemberdayaan pendidikan antara keluarga mampu dengan keluarga kurang mampu miskin. Hasil pemberdayaan dengan pola one help one tersebut telah memberdayakan pendidikan sebanyak 283 kepala keluarga. Adapun wujud pemberdayaanya pendidikan adalah keluarga mampu memberikan beasiswa pendidikan sampai tingkat pendidikan dasar bagi satu keluarga kurang BasukiProductive Economic Enterprises Program UEP is one approach to social welfare programs to accelerate poverty eradication. Through UEP the poor get facilities to be used in business through the Joint Business Group KUBE. This study uses a qualitative approach with a descriptive method. This research is intended to obtain information about the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP program through KUBE using the implementation model of George C. Edward III. The results of the analysis concluded that 1 the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP policy through KUBE in Citarik Village, Palabuhanratu District did not go well, 2 there were several obstacles in the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP policy through KUBE in Citarik Village. Palabuhanratu District, and 3 several efforts have been made to overcome the obstacles that study aims to determine 1 the implementation of the policy of changing the status of a village to a sub-district, 2 the productivity of the community's economic business, and 3 the influence of the implementation of the policy of changing the status of a village to a village on the productivity of the community's economic business in the Jampangkulon Village. The population of this research is all economic business actors in Jampangkulon Village, totaling 782 people, with a total sample of 89 people taken using the Proportionate Stratified Random Sampling technique. The results of the calculation of descriptive analysis show that the average score of the Variable Policy Implementation Changes in Village Status into Kelurahan is or of the ideal value and is included in the good category, while the Productivity of Community Economic Enterprises is or % of the ideal value and included in the good category. The results of statistical analysis obtained the price of rXY = which is included in the criteria is quite strong. With a significance value 2-tailed < so it can be concluded that the Implementation of the Policy on Changing the Status of a Village to a Village has a positive and significant effect on the Productivity of Community Economic Enterprises. The coefficient of determination KD is which means of the Community Economic Business Productivity variable Y can be explained by the Variable of Policy Implementation to Change Village Status to Kelurahan X, and the rest is determined by other factors. While the linear regression equation model obtained is Y = + Therefore, to increase the productivity of the community's economic business, it is recommended to increase the efficiency and effectiveness of the Policy Implementation to Change the Status of Villages to Zalliza GausMeirinawati MeirinawatiPemerintah menetapkan peraturan corporate social responsibility dalam UU RI No. 40 Tahun 2007 bagi perseroan terbatas yang kegiatannya berkaitan dengan sumber daya alam, seperti PT. Pertamina Tbk. Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, PT. Pertamina melalui Marketing Operasional Regional MOR V melakukan PKBL program kemitraan untuk UMKM binaan di Kota Surabaya. Salah satu UMKM binaan Pertamina yakni, Pusat Ekonomi Jambangan Hebat Pejabat di Jambangan. Untuk mencapai tujuan CSR, Pertamina memberikan pelatihan dasar, bantuan alat-alat usaha, dan pemasaran produk. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan efektivitas program Pejabat melalui CSR Pertamina program UMKM. Fokus penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teori yang digunakan menurut Sutrisno, ada lima indikator yang mempengaruhi efektivitas suatu program yaitu Pemahaman Program, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tercapainya Tujuan, dan Perubahan Nyata. Jenis data yang diambil menggunakan data primer dan data sekunder. Efektivitas program Pejabat dalam indikator pemahaman program, semua anggota Pejabat sudah mengetahui program tersebut melalui sosialisasi dengan baik. Program Pejabat sudah tepat waktu, bagi warga Jambangan dan tim CSR Pertamina, sesuai keadaan lingkungan kampung Pejabat dan kebutuhan mereka. Program Pejabat sudah tepat sasaran, kampung RT 02 RW 01 sebagai sasaran program CSR memiliki potensi yang perlu dikembangkan untuk membantu peningkatan ekonomi kreatif warga meskipun masih ada kekurangan bantuan memasarkan produk UMKM. Tercapainya tujuan, berhasil sebesar 70% dan sisanya, Pertamina bekerjasaama dengan warga Pejabat untuk mengembangkan produktifitas melalui pembinaan lanjutan. Perubahan nyata, dilihat dari peningkatan laba pelaku UMKM Pejabat, setelah adanya bantuan CSR Pertamina. Meskipun belum maksimal, Pertamina sudah menjadikan warga kampung Pejabat sedikit banyak mandiri. Kata Kunci Efektivitas, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, UMKM The government sets regulations on corporate social responsibility in the Republic of Indonesia Law No. 40 of 2007 for limited liability companies whose activities are related to natural resources, such as PT. Pertamina Tbk. As a form of corporate responsibility towards the surrounding environment, PT. Pertamina through Regional Operational Marketing MOR V conducted a PKBL partnership program for assisted MSMEs in the city of Surabaya. One of the MSMEs assisted by Pertamina is the Great Jambangan Economic Center Official in Jambangan. To achieve CSR goals, Pertamina provides basic training, assistance with business tools, and product marketing. The research objective was to describe the effectiveness of the official program through Pertamina's CSR UMKM program. The research focus used a descriptive qualitative approach. The theory used, according to Sutrisno, is that there are five indicators that affect the effectiveness of a program, namely Program Understanding, Right on Target, On Time, Achievement of Goals, and Real Change. Types of data taken using primary data and secondary data. The effectiveness of the official program in the indicators of program understanding, all members of the Official are familiar with the program through good socialization. The Official Program is on time, for the residents of Jambangan and the Pertamina CSR team, according to the conditions of the official village and their needs. The official program has been right on target, the village of RT 02 RW 01 as the target of the CSR program has the potential that needs to be developed to help increase the creative economy of the community even though there is still a lack of assistance in marketing MSME products. Achievement of objectives, succeeded by 70% and the rest, Pertamina collaborated with residents of officials to develop productivity through further coaching. Real change, seen from the increase in profits of MSME officials, after Pertamina's CSR assistance. Even though it has not been maximized, Pertamina has made the residents of Pejabat village more or less independent. Keywords Effectiveness, Corporate Social Responsibility, Partnership, UMKMRezty Karina Virnandhita Dadang Mashurmaka dengan itu PT Tunggal Perkasa Plantations memberikan program CSR yang nantinya sangat membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Indragiri Hulu. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indragiri Hulu menengah kebawah dan sebagian juga merupakan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations dengan penghasilan yang tidak menentu dan tingginya angka pengangguran Dengan hadirnya program CSR diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian serta mengurangi pengangguran khusunya pemuda desa setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana implementasi Corporate Social Responsibillity PT Tunggal Perkasa Plantations terhadap masyarakat dan untuk mengetahui Bagaimana faktor penghambat dalam membantu sumber daya masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan dekskriptif. Dalam penelitian kualitatif ini penulis menggunakan Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian di analisis berdasarkan masalah penelitian. Konsep teori yang di gunakan adalah teori Wahyudi mengenai Implementasi CSR. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Implementasi CSR PT Tunggal Perkasa Plantations di Indragiri Hulu belum terimplemensi dengan baik dan belum maksimal dalam pelaksanaanya dikarenakan masih ditemukan faktor penghambat yaitu komunikasi dan partisipasi masyarakat yang rendah. Hal ini menyebabkan pengelolaan program tidak sesuai dengan target yang sudah ditentukan. Kata Kunci Corporate Social Responsibillity; Implementasi; MasyarakatPanduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibilityTrianita Rahmatullah DanKurniatiRahmatullah dan Trianita Kurniati. 2011. Panduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibility. Yogyakarta Samudra masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosialEdi SuhartoSuharto, Edi. 2014. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Bandung PT Refika kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PTAri SujadmikoSujadmiko, Ari. 2012. Program kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Depok Universitas kebijakan negara dari formulasi ke implementasiS WahabWahab, S. 2005. Analisis kebijakan negara dari formulasi ke implementasi. Jakarta Bumi Aksara.

tiga orang membentuk kemitraan